Total Pengunjung

Wednesday, 2 November 2011

Warga Negara dan Negara


Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “WARGA NEGARA DAN NEGARA”.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah  ini, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun agar penulisan makalah ini dapat lebih sempurna dan lebih bermanfaat bagi semua pembaca.
 Akhir kata, saya sampaikan terima kasih,bila ada kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

1.1      Latar Belakang

setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.

Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.

1.2      Maksud

Maksud penulis dari menulis karya ilmiah ini adalah memberikan wawasan baru terhadap  penulis khususnya dan pembaca yang membaca karya ilmiah ini umumnya.

1.3      Tujuan

  • Agar lebih mengetahui definisi Warganegara Dan Negara
  •  Mengetahui Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
  • Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.     

Tinjauan Teori
warga Negara dan Negara

Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
warganegara merupakan faktor utama berdirinya negara, maka segala sesuatu yang terjadi pada warganegara akan sangat mempengaruhi negaranya
Pengertian Negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.


 unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut
1.wilayah
Batas wilayah dimana kekuasan Negara berlaku

2. Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara.

3. Pemerintaahan yang berdaulat
Unsur ini sangat penting, karena diperlukan sebagai organ atau fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif Negara.
4.pngakuan dari Negara lain
Pengakuan ini bagi Negara yang baru merupakan factor yang sangat penting,karena dapat menempatkan perwakilannya di Negara lain atau organisasi internasional.
METODOLOGI

Sebelum mempelajari tentang warganegara dan negara, kita perlu tahu terlebih dahulu definisi tentang warganegara dan Negara agar tidak terjadi kesalah pahaman tentang warganegara dan negara.

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Didalam suatu Negara minimal tedapat unsur-unsur negara seperti: Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat, Serta pengakuan dari negara lain
Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses bernegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnya yang berkesinambungan.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan, bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan ,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global ).



A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
     


Study Kasus
Chicarito  adalah seorang warganegara cina yang menikah dengan wanita dengan warganegara Indonesia dan mereka tinggal di indonesia dari hasil pernikahannya mempunyai anak dan mereka bingung menjadi warganegara yang mana.

PEBAHASAN

Bedasarkan kasus diatas bahwa Indonesia adalah Negara yang menganut asas ios soli atau ketutunannya sedangkan Negara cina menganut asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini adalah memiliki dua kewarganegaraan


KESIMPULAN
Tanpa adanya warga Negara,Negara tidak akan bisa berdiri sendiri,jadi warga Negara dan Negara sangat berkaitan, bila warga Negara bergejolak maka Negara juga akan bergejolak

SARAN
Meskipun Negara kita mempunyai beberapa banyak suku,hendaknya kita sebagai warga Negara Indonesia menjaga hubungan persaudaraan dengan baik dan tidak ada perselisihan antara suku daerah.


Sumber. buku kewarganegaraan SMA kelas  x penerbit hayati

No comments:

Post a Comment